Jakarta, ebcmedia – Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM) membongkar praktek penjualan obat, suplemen dan panganan ilegal yang berbahaya bagi kesehatan, melalui marketplace dengan akun apotik resmi.
Terungkapnya praktek penyelenggara sistem elektronik farmasi tanpa izin resmi dari Kementerian Kesehatan itu didapat, setelah tim penyelidik pegawai negri sipil dari bpom bersama kepolisian, melakukan Patroli Siber, pada tanggal 10 mei 2023.
Modus yang digunakan pelaku untuk menarik konsumen yakni dengan menggunakan akun apotik resmi, untuk menjual produk obat, suplemen dan panganan,yang dijual di lapak marketplace.
Dalam akun itu dijual puluhan ribu paket dalam bentuk obat-obatan, obat tradisional, suplemen dan bentuk panganan, yang kesemuanya ilegal dan berbahaya bagi kesehatan.
Petugas juga sempat menggerebek rumah yang juga dijadikan gudang, disana ditemukan 700 jenis obat-obatan, suplemen dan pangan yang ditaksir mencapai 10 miliar rupiah.
“Penyelenggara sistem elektronik farmasi sekarang sudah ada platform yang bisa menjual obat apabila sudah dapat izin dari Kementerian Kesehatan PSE. Kami selalu lakukan patroli ciber, pada saat ini kami laporkan adanya akun yang disebut dengan apotek resmi dia memberikan presepsi bahwa ini apotek yang resmi gitu yah padahal tidak terdaftar izin PSE.”
“Di akun ini ditemukan berbagai produk obat makanan yang ilegal dan bahayakan kesehatan sampai mencapai lebih dari 10 ribu paket dalam berbagai bentuk ada obat, obat tradisional splemen kesehatan dan kemudian pangan,” ungkap Penny Lukito, kepala BPOM RI, Rabu (7/6/2023).
BPOM juga mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan teliti sebelum membeli obat-obatan, di platform penjualan barang farmasi di online, apakah barang yang dijual serta penjualnya sudah memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia. (Oby)