Jakarta, ebcmedia– Setelah dilakukan pemanggilan ulang sejak Selasa kemarin, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) terkait putusan Partai Prima melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang salah satu amarnya memuat poin penundaan pemilu.
Juru bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya mengungkapkan, Ketua PN Jakpus hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam rangka pemeriksaan yang bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan etik di komisi yudisial.
Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak.
“Komisi Yudisial telah melakukan pemanggilan ulang terhadap Ketua PN Jakpus terkait putusan Prima melawan KPU. Putusan tersebut memuat salah satu dalam amarnya menyatakan penundaan pemilu. Pemanggilan kedua sudah dilakukan pada Selasa 6 Juni 2023,” ujar Miko Ginting, Rabu (7/6/2023).
Selain Ketua PN Jakpus, KY juga melakukan pemanggilan ulang terhadap majelis hakim dalam perkara ini.
KY, lanjut Miko, berharap para pihak dapat menggunakan kesempatan ini untuk memberikan penjelasan secara terang menderang. (Oby)