Jakarta, ebcmedia – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan dua orang wanita berinisial AF dan OR dari dua tempat berbeda di wilayah Jakarta Pusat.
Tak tanggung tanggung, dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 306 gram serta 534 butir ekstasi senilai Rp747 juta.
AF dan OR hanya bisa tertunduk malu saat diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Penangkapan keduanya bermula saat polisi mendapatkan informasi terkait adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Jakarta Pusat pada 6 Mei 2023 lalu.
Berbekal informasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AFdi rumahnya wilayah Jakarta Pusat dengan barang bukti sabu seberat 100 gram dan 10 butir ekstasi.
Petugas yang melakukan pengembangan kemudian kembali mengamankan seorang pelaku lainnya yang juga seorang wanita berinisal OR di rumahnya.
Dari tangan OR, polisi berhasil menyita sebanyak 206 gram sabu serta 524 butir ekstasi berikut senjata api kaliber 9 milimeter.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyebut, apabila dirupiahkan total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan jumlahnya mencapai Rp747 juta.
“Pada hari ini kembali akan kami sampaikan rilis terkait pengungkapan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Jakpus, yang dilakukan Satres Narkoba Polres Jakpus, di mana ada beberapa capaian atau pun tangkapan yang kita lakukan selama bulan Mei. Dari beberapa tangkapan ada 2 kasus yang cukup besar di mana dari hasil tangkapan pertama pada 6 Mei 2023 tim berhasil melakukan pengungkapan berawal dari informasi yang didapat bahwa terjadi peredaran di wilayah hukum jakarta pusat,” kata Kombes Pol Komarudin, Selasa (6/6/2023).
Setelah dilakukan penangkapan dan penyitaan, ribuan barang haram narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan ganja tersebut langsung dimusnahkan dengan menggunakan blender.
Tersangka kini terancam Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kepadanya dijerat Pasal 114 ayat 2, sub 112 ayat 2 UU RI No 35 2009 serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Kepemilikan Senpi, ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup,” tambahnya.
Sementara, tersangka OR terancam pasal berlapis yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Oby)