Jakarta,ebcmedia – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri menggerebek sembilan gudang pembuatan dan penyimpanan oli palsu dari berbagai merek di tiga lokasi berbeda di Provinsi Jawa Timur.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sembilan gudang pembuatan dan penyimpanan ini dikelola oleh tiga perusahaan yang berbeda. Ketiga perusahaan diketahui sudah beroperasi sejak tahun 2020 dengan hasil produksi per hari mencapai sekitar 312 ribu botol.
Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari tiga pemilik usaha dan dua tenaga operasional. Ketiga pemilik usaha berinisial AH, AK, dan FN, sementara tenaga operasional berinisial AL dan AW.
“Pada Rabu, 24 Mei 2023, Bareskrim Polri menggerebek sembilan gudang pembuatan dan penyimpanan oli palsu dari berbagai merek, di tiga lokasi berbeda di Provinsi Jawa Timur. Tersangka yang kami amankan ada lima tersangka, saudara AH, AK, dan FN adalah pemilik usaha. Saudara AL dan AW bagian operasional,” kata Direktur Tipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Hersadwi Rusdiyono, Kamis (8/6/2023).
Hersadwi mengungkapkan, penyidik juga telah mendapatkan barang bukti berupa 730 botol oli mesin motor dan berlebel merek terkenal yang saat ini dilakukan penyitaan.
“Sembilan gudang sudah kami lakukan penyegelan,” ujarnya.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku jika oli palsu hasil produksi dijual ke seluruh wilayah Indonesia dengan harga yang lebih murah. Selama tiga tahun beroperasi, ketiga perusahaan meraup omset masing-masing 6,5 miliar rupiah per bulan atau total sekitar 20 miliar rupiah.
Sebelumnya, sembilan gudang pembuatan dan penyimpanan oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur, digrebek petugas Tipiter Bareskrim Polri. Dari tiga lokasi berbeda, petugas menyita puluhan ribu botol oli bekas, label merek, ratusan ribu botol kosong, tiga unit mesin produksi, dan pengolahan oli.
Kelima tersangka kini mendekam di tahanan Bareskrim Polri dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara. (Oby)