Jakarta,ebcmedia-International Labour Organization (ILO) bersama Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Pemerintah Indonesia untuk mencabut Omnibuslaw UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan pada 21 Maret 2023.
Tuntutan ini disampaikan oleh Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal saat konferensi pers Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
“ILO mendesak Pemerintah Indonesia mencabut Omnibuslaw UU No. 6 Tahun 2023,” kata Said Iqbal.
Said menyebutkan, setidaknya ada tiga tuntutan yang diberikan ILO kepada Pemerintah Indonesia untuk mencabut Omnibuslaw tentang Cipta Kerja.
“Ada tiga hal yang dituntut oleh ILO. Pertama, mencabut Omnibuslaw UU No. 6 Tahun 2023. Kedua, cabut turunannya termasuk PP No. 34, 35, 36, 37, dan Permenaker No. 5 2023. Ketiga, dibentuknya atau dikirimnya Direct Contact Mission atau Tim Pencari Fakta Senior Officer dari kontrol Dirjen ILO,” jelasnya.
Dalam kinerjanya, ILO akan mengirimkan sebuah Tim Pencari Fakta mengenai Omnibuslaw Cipta Kerja. Lalu Tim Pencari Fakta tersebut akan memberikan sebuah rekomendasi kepada Pemerintah Indonesia. Jika rekomendasi tersebut dihiraukan, Indonesia terancam akan mendapatkan sanksi perdagangan.
“Efeknya kalau Pemerintah Indonesia tidak memperhatikan rekomendasi Tim Pencari Fakta ILO itu, bisa saja mendapatkan sanksi perdagangan,” Said menekankan.
Diketahui sebelumnya pada 20 Maret 2023 Direktur Jenderal ILO melalui Direktur Standar Kerja Internasional mengirimkan surat kepada Pemerintah Indonesia untuk menyampaikan kekhawatiran yang diajukan oleh tiga serikat pekerja terbesar (KSPI, KSBSI, dan KSPSI) agar tidak mengesahkan regulasi darurat tersebut menjadi Undang-Undang.
Namun, regulasi tersebut akhirnya disahkan dan menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 pada tanggal 21 Maret 2023 oleh Presiden Jokowi dan didukung oleh tujuh partai koalisi.
International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Perburuhan Internasional adalah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang terus berupaya mendorong terciptanya peluang bagi perempuan dan laki-laki untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan produktif secara bebas, adil, aman dan bermartabat.
Indonesia masuk sebagai anggota sejak 1950 dan sebagai keterlibatan Indonesia dalam organisasi perburuhan internasional tersebut tenaga kerja Indonesia mendapatkan bantuan, solusi dan pendampingan dari ILO untuk mengatasi masalah-masalah yang mereka alami. (Dian)