Jakarta, ebcmedia – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal segera memutus sidang perkara gugatan uji materi Undang Undang Pemilu yang diajukan kader PDI-P bersama sejumlah warga beberapa waktu lalu, terkait sistem proposional terbuka.
Kabag Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono memastikan sidang putusan perkara nomor 114/puu-xx/2022 ini akan dibacakan pada Kamis 15 Juni 2023 sekira pukul 09.30 pagi.
“Ya kemarin kita sudah sampai ke tahapan mengagendakan sidang pengucapan putusan kan begitu, jadi sesuai agenda itu. Putusan perkara 114 itu akan diucapkan atau dibacakan nanti pada hari Kamis tanggal 15 Juni jam 09.30,” kata Fajar, Selasa (13/6/2023).
Fajar menekankan amar putusan yang akan dibacakan hakim MK dinilai telah memenuhi ketentuan hukum acara mulai dari fakta yang terungkap di persidangan alat bukti serta keyakinan hakim.
“Tentu perkara itu diproses sebagaimana ketentuan hukum acara, kemudian putusannya. Ini yang sering saya sampaikan, putusannya itu ya majelis hakim mendasarkan pada satu fakta yang terungkap di persidangan, 2 alat bukti, 3 keyakinan hakim,” tambahnya.
Ia pun tak menampik putusan MK pasti akan menimbulkan ketidakpuasan bagi sejumlah pihak dan hal tersebut dianggap wajar bagi MK.
“Ya secara umum, secara prinsip persidangan MK itu terbuka. Putusan Mahkamah Konstitusi itu pasti selalu tidak mungkin, dia tidak bisa memuaskan semua pihak. Pasti ada yang merasa tidak puas, biasa itu dan wajar bagi Mahkamah Konstitusi,” tutupnya. (Oby)