MA Tolak Permohonan Kasasi AG Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora

oleh
oleh
banner 468x60

Kepala Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung, Soebandi.

Jakarta,16 Juni 2023,ebcmedia-Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa AG, dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Kepala Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung, Soebandi mengungkapkan, Mahkamah Agung telah memutus perkara anak pada tingkat kasasi dalam putusan Nomor 3203 K/Pid.Sus/2023 pada, Selasa (13/6/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim kasasi anak yang diketuai Suharto menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa AG, dalam kasus penganiayaan David Ozora.

“Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2023 telah memutus perkara anak pada tingkat kasasi dalam putusan No.3203K/Pid/Pid.Sus/2023 oleh Hakim Kasasi Anak, Suharto, S.H., M.Hum,” kata Soebandi.

Ia menyebutkan, amar putusan perkara tersebut, satu, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dua atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kedua, menolak pemohon kasasi dari pemohon kasasi 1 atau anak tersebut.

“Ketiga, membebankan kepada anak untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar 2.500 rupiah,” papar Soebandi, Jumat (16/6/2023).

Adapun yang menjadi pertimbangan hukum dari hakim anak tersebut di antaranya, yakni alasan kasasi penuntut umum dan anak tak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum. Lantaran judex facti telah mengadili anak dalam perkara a quo sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku l, serta tidak melampaui kewenangannya.

Selain itu, masih disampaikan Soebandi, judex facti dalam menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan di LPKA telah mempertimbangkan asas proporsional atau telah dengan mempertimbangkan penjatuhan sesuai dengan tingkat kesalahan anak, serta memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat kolektif, preventif, edukatif, dan melihat sifat yang baik dan jahat dari anak.

Hal ini, jelasnya, sebagaimana  diwajibkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta telah mempertimbangkan asas untuk kepentingan yang terbaik bagi anak (oby).

No More Posts Available.

No more pages to load.