Seorang Perempuan di Surabaya Diduga Dikriminalisasi dan Dipisahkan dari Dua Putrinya

oleh
oleh
banner 468x60

Arist menyampaikan, Komnas PA segera menulis surat permohonan sekaligus ingin melakukan pertemuan kepada Ketua dan majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara ini. Hal ini untuk memenuhi permintaan dua anak Liliana. Karena, kedua anaknya mempunyai hak untuk didengar pendapatnya, sesuai dengan hak hukum anak.

Komnas PA berharap majelis hakim PN Surabaya mengabulkan permohonan tahanan rumah bersyarat bagi Liliana sehingga dapat mengasuh kedua anaknya.

“Saya percaya kepada majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara Liliana, demi kepentingan terbaik kedua anak mengabulkan permohonan pengalihan dari tahanan ke rumah,” kata Arist, Jumat (16/6/2023).

No More Posts Available.

No more pages to load.