Ali menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Sekma Hasbi Hasan.
“KPK siap hadapi praperadilan tersebut, karena kami juga yakin bahwa seluruh prosedur hukum telah kami lalui ketika menetapkannya sebagai tersangka,” ucapnya.
Ali menyatakan tidak bermaksud menunda atau menghindarnya.
“Jadi sama sekali tidak bermaksud menunda-nunda ataupun menghindar sebagaimana yang disampaikan kuasa hukum pemohon,” ujarnya.