Diberitakan, gugatan pra peradilan diajukan Sekretaris Mahkamag Agung (Sekma) Hasbi Hasan atas penetapan tersangka kasus dugaan suap Hakim Agung.
Sebelumnya kuasa hukum Hasbi Hasan (HH), yakni Maqdir Ismail menyatakan, salah satu pokok yang dipersoalkan dalam pra peradilan yaitu bukti penetapan Hasbi sebagai tersangka.
Maqdir menegaskan kliennya (HH) tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka karena proses tersangkanya itu terlalu cepat.
Maqdir mengaku tidak mempunyai kewenangan untuk menanggapi dugaan rekayasa dalam penetapan SEKMA Hasbi Hasan sebagai tersangka. *** (Sr)