Kasus Suap MA, KPK Panggil 2 Staf Sekma Hasbi Hasan

oleh
oleh
banner 468x60

Kasus ini bermula saat Heryanto menghubungi Dadan Tri untuk membicarakan pengurusan perkara yang sedang dilakukan oleh Theodorus Yosep Parera selaku pengacaranya.

Heryanto meminta meminta bantuan Dadan untuk mengurus perkara kasasi di MA terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah.

Menyanggupi permintaan itu, Dadan Tri meminta fee kepada Heriyanto. Kemudian, Yosep Parera berkoordinasi dengan Dadan Tri dan menginformasikan mengenai komposisi majelis hakim MA yang menangani perkara tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.