Jakarta, 19 Juni 2023-ebcmedia-Rapat Kerja antara Komisi IX DPR RI dengan perwakilan dari pemerintah menyetujui Rancangan Undang –Undang (RUU) tentang Kesehatan untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI, pada 20 Juni 2023, sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Dr. Hj. Nihayatul Wafiroh memimpin jalannya Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asai Manusia, di ruang Komisi IX DPR RI, Senin (19/6/2023).
Ketua Panita Kerja (Panja) RUU tentang Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan laporan akhir pembahasan RUU tentang Kesehatan yang telah dilakukan Panja.
Melkiades dalam laporrannya menerangkan, RUU tentang Kesehatan telah disetujui menjadi RUU Inisiatif DPR RI dalam Paripurna DPR RI, pada 14 Februari 2023. Kemudian, 9 Maret 2023 melalui Surat Nomor: R-16/Pres/03.2023, Presiden RI telah menunjuk pemerintah untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri guna mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tentang Kesehatan dengan DPR. Perwakilan pemerintah, yaitu Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asai Manusia.
“Atas dasar surat Presiden RI, maka pada 3 April 2023 Badan Musyawarah DPR RI telah menugaskan Komisi IX DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan untuk membahas RUU tentang Kesehatan bersama dengan wakil pemerintah,” kata Melkiades.
Ia mengutarakan, semula RUU tentang Kesehatan Inisiatif DPR RI terdiri atas 20 Bab dan 458 pasal. Terhadap RUU tentang Kesehatan tersebut, pada 5 April 2023 pemerintah telah menyerahkan Daftar Isian Masalah (DIM) kepada Komisi IX DPR RI, kemudian dilakukan pembahasan bersama dengan pemerintah.
Untuk itu Komisi IX DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Kesehatan yang mulai bekerja terhitung sejak dibentuk pada 15 April 2023 dalam rapat kerja bersama pemerintah dalam masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, hingga saat ini, 19 Juni 2023 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.
Untuk pemanfaatan waktu secara maksimal, Panja RUU tentang Kesehatan juga telah mengajukan permohonan izin rapat pada masa reses persidangan IV tahun sidang 2022-2023. Baik di dalam gedung maupun di luar gedung DPR RI, dan telah disetujui pimpinan DPR RI.
“Demi menjaga keterbukaan dan partisipasi bermakna dari masyarakat, Panja RUU tentang Kesehatan telah melakukan tahapan konsultasi publik pada 11-12 April 2023, 10 Mei 2023, serta konsultasi publik di sela-sela pembahasan Panja berdasarkan surat permohonan audiensi masyarakat yang telah diterima oleh Komisi IX DPR RI,” tutur Melkiades.
Dirinya menekankan, pembahasan RUU tentang Kesehatan telah dilakukan secara intensif, hati-hati, dan konferensif dengan menggunakan landasan berfikir. Bahwa urgensi penguatan sistem kesehatan nasional melalui transformasi kesehatan secara menyeluruh untuk meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia, serta meningkatkan daya saing bangsa di mata internasional.
“Transformasi kesehatan harus didukung oleh landasan hukum yang kuat dan harmoni, serta memastikan regulasi di bidang kesehatan tidak tumpang tindih. Untuk itu, pembentukan dan pembahasan RUU tentang Kesehatan dilakukan dengan menggunakan metode omnibus,” terangnya.
Melkiades lantas menyebutkan bahwa RUU tentang Kesehatan memuat substansi yang mendukung penyelenggaraan transformasi sistem kesehatan yang di antaranya meliputi:
- Penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pemenuhan kesehatan.
- Penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan dengan mengedepankan hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah.
- Penguatan pelayanan kesehatan primer yang berfokus ke pasien, serta meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal, terbatas, dan kepulauan, serta bagi masyarakat rentan.
- Pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan untuk kemudahaan akses bagi masyarakat.
- Penyediaan tenaga medis atau tenaga kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/sub spesialis melalui satu sistem pendidikan dengan dua mekanisme.
- Transparansi dalam proses registrasi dan perizinan, serta perbaikan dalam mekanisme penerimaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia, lulusan luar negeri melalui uji kompetensi yang transparan.
- Penguatan ketahanan dan kepastian kesehatan melalui penyelenggaraan rantai pasok dari hulu hingga hilir.
- Pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk teknologi biomedis dan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.
- Penguatan dan pengintegrasian sistem informasi kesehatan.
- Penguatan kedaruratan kesehatan melalui perbaikan tata kelola kewaspadaan, penanggulangan dan pasca KLB serta wabah.
- Penguatan pendanaan kesehatan.
- Koordinasi antarkebijakan kementerian/lembaga, dan pihak terkait untuk penguatan sistem kesehatan.
Dr. Hj. Nihayatul Wafiroh mengetuk palu ke meja, seraya menginformasikan RUU tentang Kesehatan akan dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada 20 Juni 2023, untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang. (Syarif)