Berdasarkan hasil SPI 2022, masih terdapat delapan titik rawan korupsi di Kemendikbudristek terkait tingkat keyakinan risiko kejadian suap dan gratifikasi;
Persepsi keberadaan trading in influence; risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa, risiko konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM;
Risiko penyalahgunaan fasilitas kantor; risiko penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas; risiko penyalahgunaan anggaran SPJ honor; serta risiko jual beli jabatan dalam promosi dan mutasi.
Dari hasil survei tersebut, KPK juga telah memberikan rekomendasi dan bersama-sama Kemendikbudristek menyusun rencana aksi perbaikan yang implementasinya dimonitor oleh KPK.*** Sr (sumber Humas KPK)