Jakarta- ebcmedia-Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) bidang Hukum dan HAM, Iksan Abdullah menyebut pemerintah tengah membentuk tim untuk menindak lanjuti kegiatan dan pengajaran di Pondok Pesantren Al Zaytun, di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
“Intinya rekomendasi bagaimana kita akan menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang, dalam rangka melakukan pembinaan. Itu saja, semua APH dan badan lembaga terkait, ya ditunggu, nanti kan setelah ini ada lagi rapat-rapat dengan tingkat kementerian, ada Deputi IV, Jamintel, ada semua, lengkap,” ungkap Ikhsan Abdullah, usai menggelar rapat tertutup bersama kementrian lembaga dan aparat penegak hukum di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).
MUI pun merekomendasikan pihak berwenang segera melakukan tindakan hukum terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang yang dinilai telah menyebabkan keresahan di tengah masyarakat hingga melakukan penghinaan terhadap agama.
“Rekomendasinya yang pertama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi, sehingga aparat hukum segera melakukan tindakan hukum,” lanjut Iksan.
Terhadap Yayasan Al Zaytun, MUI berharap yayasan pendidikan tersebut dapat diselamatkan dan dilakukan pembinaan dari hal-hal yang sifatnya menyimpang.
“Kemudian, terhadap yayasan pendidikan, semua diselamatkan untuk dilakukan pembinaan dari hal-hal yang sifatnya menyimpang. Karena Al Zaytun ini kan sudah terindikasi menyimpang,” tutup Iksan. (Oby)