“Tentu ini sebuah kehormatan bagi saya atas kepercayaan yang telah diberikan. Mudah-mudahan organisasi ini ke depan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia,” kata Firman.
Diketahui, sebelum berganti nama menjadi Mahupiki, kumpulan profesi ini bernama Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia atau Aspehupiki. Perubahan nama asosiasi profesi ini didasarkan atas kebutuhan untuk mengakomodir kepesertaan dari para praktisi hukum pidana.*** (oby).