Jakarta,ebcmedia-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Yusuf Mansur ingkar janji dalam bisnis batu bara dan harus membayar Rp 1,2 miliar kepada Zaini Mustofa. Meskipun tuntutan awal Zaini Rp 98 triliun, Yusuf Mansur tetap ajukan banding.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengutarakan bahwa Yusuf Mansur telah mengajukan banding terhadap putusan Ketua Majelis Hakim Bawono Effendi terhadap perkara perdata wanprestasi bisnis yang menyeret dirinya.
Berdasarkan laporan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, Yusuf Mansur mengajukan banding pada tanggal 20 Juni 2023. Namun, hingga saat ini PN Jaksel belum menerima berkas memori banding yang diajukan oleh Yusuf Mansur.
Putusan vonis itu diketahui berdasarkan putusan PN Jaksel yang dilansir website-nya, Selasa (27/6/2023).
Kekecewaan Zaini Mustofa membuncah hingga menggugat Yusuf Mansyur cs ke pengadilan berpangkal dari sebuah pertemuan di Masjid Darussalam, Kota Wisata Bogor, pada Juni 2009 silam. Ketika itu Ustadz Yusuf Mansur memperkenalkan Adiyansyah sebagai Direktur PT Adi Partner Perkasa kepada para jamaah Masjid Darussalam, saat mempresentasikan investasi batu bara.
PT Adi Partner Perkasa mengklaim sudah punya izin usaha pertambangan di sejumlah lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.