Di Indonesia, disebutkan Amanda, penggunaan merkuri dalam produk kecantikan, seperti sabun pembersih wajah, krim pelembap, dan krim siang atau malam, sudah dilarang. Akan tetapi, untuk riasan mata dan pembersihnya, masih diperbolehkan dengan kadar tidak lebih dari 0,007 persen.
Namun, penggunaan merkuri selain pada produk kecantikan tersebut dianggap sebagai penyalahgunaan dan dilarang untuk dipasarkan. Meski sudah ada larangan, masyarakat tetap perlu lebih hati-hati karena banyak produsen nakal yang menjual produk kecantikan berbahan merkuri secara online.
Produk-produk tersebut biasanya tidak terdaftar, tidak mencantumkan nomor BPOM, tidak memberikan petunjuk penggunaan yang jelas, menuliskan keterangan bahan produk dalam bahasa asing, atau bahkan tidak mencantumkan keterangan sama sekali.
“Jika Anda menemukan produk seperti ini, sebaiknya jangan dibeli,” imbaunya.
Ia menegaskan, penggunaan merkuri pada produk kecantikan terbukti berbahaya dan dilarang di berbagai negara. Pasalnya, bahan kimia ini dapat dengan mudah diserap kulit dan masuk ke dalam aliran darah.
Merkuri juga bersifat korosif, sehingga penggunaannya bisa membuat lapisan kulit menjadi tipis. Bahkan, tidak hanya berdampak pada kulit, paparan merkuri yang tinggi juga dapat menyebabkan kerusakan pada saluran pencernaan dan sistem saraf.