BPOM Temukan Ribuan Produk Kosmetik Mengandung Merkuri, Berbahaya bagi Kulit Wajah

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkap sepanjang 2022 ditemukan 1.541 produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia.

BPOM menyatakan kebanyakan produk kosmetik ilegal tersebut mengandung bahan merkuri. Bahan berbahaya dan dilarang dalam pemakaian kosmetik ataupun skincare, lantaran bisa memicu risiko kanker kulit.

BPOM dalam keterangan resmi secara tertulis menyebutkan daftar kosmetik ilegal tersebut, yaitu Temulawak New and Day Night, CAC Glow, Natural 99, HN Siang dan Malam, SP Special UV Whitening, Dr Original Pemutih, Super Dr Quality Gold SPF 30, Diamond Cream, Herbal Plus New Day & Night, Ling Zhi Day & Night, Sj Sin Jung, Tabita, dan produk Krim Labella.

BPOM mengimbau kepada masyarakat, khususnya konsumen, jika masih menemukan produk-produk tersebut, serta produk kosmetik ilegal lainnya di pasaran, agar segera melapor melalui HaloBPOM 1500533 dan akun media sosial resmi BPOM di Instagram maupun Twitter, dan Facebook.

No More Posts Available.

No more pages to load.