Ajukan Eksepsi, Ada 9 Poin Diminta Kuasa Hukum Johnny G Plate

oleh
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia-Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dugaan kasus tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G, infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Johnny G Plate, Achmad Cholidin membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdapat 9 poin yang diminta oleh Achmad Cholidin dalam membela kliennya tersebut.

“Kami mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk memberikan Putusan Sela atas Nota Keberatan ini,” harap Achmad Cholidin kepada majelis hakim.

Ia kemudian membacakan ke-9 amar eksepsi kliennya. Kesatu, menerima dan mengabulkan Nota Keberatan atau Eksepsi Terdakwa untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDS-24/M.1.14/Ft.1/06/2023 tertanggal 16 Juni 2023 batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Ketiga, menyatakan perkara pidana Nomor: 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Keempat, lanjutnya, memulihkan hak Terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat, serta martabatnya seperti semula.

Kelima, memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan.

Keenam, memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama Terdakwa dan/atau istri Terdakwa, dan/atau keluarga, tanpa terkecuali.

Ketujuh, memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan seluruh barang atau harta benda milik Terdakwa yang disita terkait dengan perkara ini, tanpa kecuali.

Kedelapan, memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melaksanakan putusan perkara ini.

Kesembilan, membebankan biaya perkara kepada negara.

Sebelumnya Johnny G Plate didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kemenkominfo pada tahun 2020-2022.

Johnny didakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan Yohan Suryanto. Terdakwa Johnny dianggap telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp17,8 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G tersebut. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.