Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, Tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
Disamping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32, 2 Miliar yang tersimpan dalam Safe Deposti Box disalah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dollar amerika, mata Uang dollar singapura dan mata uang euro.
KPK kemudian menjerat Rafael Alun dengan sangkaan dugaan TPPU dengan aset yang disamarkan mencapai Rp100 miliar. *** Red