Jakarta, ebcmedia – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah menaikkan status dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keputusan tersebut diambil dari kesimpulan gelar perkara setelah Panji Gumilang menjalani pemeriksaan.
“Kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikan jadi penyidikan. Terhitung mulai besok kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyelidikan,” jelasnya, Senin malam (3/7/2023).