Khairul mengungkapkan kasus serupa pernah terjadi pada saat dia menjadi saksi ahli pada sidang praperadilan yang diajukan eks Wakapolri (saat ini Kepala Badan Intelijen Negara) Jenderal Polisi Prof. Dr. Budi Gunawan S.H., M.H.
“Misalnya yang sudah diputus di Pengadilan Jakarta Selatan, kasus Budi Gunawan, surat perintah penyidikan yang menyebutkan tersangka Budi Gunawan,” dia mencontohkan.
“Makanya saya sebagai (saksi) ahli yang pada waktu itu dihadirkan oleh pihak Budi Gunawan menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada apa, orang penyidikannya aja belum mulai ?” ucapnya.
Sementara itu kesaksian mantan Panitera Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan menjelaskan seputar tugas pokok dan fungsi seorang Sekretaris Mahkamah Agung yang terpisah dengan tugas seorang Panitera di Mahkamah Agung.