Menurut Made, tugas pokok Panitera Mahkamah Agung adalah membantu para majelis MA di bidang teknis administrasi, dalam penyelenggaraan menerima, memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara yang ditangani majelis MA. Selanjutnya menangani administrasi putusan-putusan dari perkara-perkara yang ditangani oleh majelis hakim.
Sedangkan Sekretaris MA fungsinya koordinator dari 7 pejabat eselon satu di lingkungan MA.
Penjelasan Made tersebut berdasarkan UU tentang Mahkamah Agung, yang berturut-turut dikuatkan oleh produk turunannya berupa Perpres, Perma, serta Keputusan Sekma.