Saksi Ahli Pidana UMJ Khairul Huda: Sprindik KPK Tidak Dapat jadi Dasar Penetapan Tersangka

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Sidang Gugatan Praperadilan antara Kuasa Hukum Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma), Hasbi Hasan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu ini (5/7/2023) mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon (Hasbi Hasan).

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono digelar di Ruang 3 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Raya Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah, Doktor Khairul Huda menerangkan, surat perintah penyidikan tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Menurutnya banyak praktik sudah dijadikan tersangka padahal baru mulai penyidikan tersebut yang menyebabkan timbulnya pemicu terjadinya permohonan praperadilan.

No More Posts Available.

No more pages to load.