Jakarta-ebcmedia-Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, penyidik menemukan unsur tindak pidana baru dari hasil penyidikan dan gelar perkara Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang kini terancam tindak pidana UU ITE.
“Dari hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik, dalam hal ini Kasubdit 1 Pidum menemukan sebuah tindak pidana baru. Yang kita nyatakan baru, yaitu tentang UU ITE,” kata Djuhadhani, Kamis (6/7/2023).
Sebelumnya, pada Senin (3/7/2023) Panji Gumilang diperiksa oleh Bareskrim. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menaikan status penyelidikan ke penyidikan mengenai dugaan kasus penistaan agama dengan disangkakan Pasal 156a. Kemudian atas pengembangan tersebut, penyidik mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 45a ayat (2) UU ITE dari hasil gelar perkara pada Rabu (5/7/2023).
Djuhandhani juga mengungkapkan bahwa polisi sedang memeriksa 14 saksi dalam polemik Ponpes Al-Zaytun tersebut. Adapun 4 di antaranya merupakan mantan pengurus Al-Zaytun yang diperiksa oleh Bareskrim Polri hari ini. Sementara itu, tim penyidik juga memeriksa 10 saksi berasal dari Indramayu yang dibantu oleh penyidik dari Polda Jawa Barat. Namun, Djuhandhani tidak merinci siapa saja 10 saksi tersebut.
“Hari ini kita rencanakan ada 14 saksi yang kita periksa, saat ini sedang berjalan. Kemudian di Bareskrim sendiri ada 4 orang saksi yang sedang kita periksa. Ke-4 orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al-Zaytun. Sedangkan dari Pondok Pesantren Al-Zaytun saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan,” lanjut Djuhandhani.
Terkait pengembangan kasus tersebut, Bareskrim juga telah menyita barang bukti dan langsung diserahkan kepada laboratorium forensik (Labfor) untuk diuji lebih lanjut.
“Penyitaan dan lain sebagainya kemudian mengirim barang bukti yang ada. Kemarin barang bukti tersebut diserahkan ke Labfor (laboratoriun forensik). Tentu saja hasil labfor menjadi bahan-bahan proses penyidikan kita,” ujar Djuhandhani.
Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dan pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. (Dian)