Jakarta,ebcmedia-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir semua rekening Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
PPATK telah memblokir sebanyak 289 rekening dengan rincian 256 atas nama Panji Gumilang dengan enam nama berbeda dan 33 rekening atas nama institusi.
“Iya kita sudah blokir,” kata Humas PPATK, M. Natsir Kongah saat dikonfirmasi oleh EBC Media, Kamis (6/7/2023).
Pemblokiran rekening tersebut terkait pendeteksian PPATK terhadap adanya kecurigaan transaksi keuangan yang melibatkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun.
Meski begitu, M.Natsir belum bisa merincikan secara jelas indikator yang membuat PPATK memblokir ratusan Panji Gumilang. Dia hanya menjelaskan saat ini masih dalam proses analisis yang nantinya hasil analisis tersebut akan disampaikan kepada penyidik.
“Masih dilakukan analisis,” ujar M.Natsir.
“Hasil Analisis yang kami lakukan disampaikan kepada penyidik,” imbuhnya
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan jika PPATK sedang menganalisis ratusan rekening Panji Gumilang terkait adanya dugaan pencucian uang.
Diketahui Pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang. Kedua jeratan kasus tersebut dijadikan dalam satu berkas perkara dan sudah masuk ke tahap penyidikan.
Selain itu, atas pengembangan gelar perkara penyidik Bareskrim Polri menemukan tindak pidana baru mengenai UU ITE yang menjerat Panji Gumilang. (Dian)