Jakarta,ebcmedia-Panglima TNI, Laksamana Yudho Margono menyampaikan data pelanggaran wilayah udara nasional oleh pesawat terbang negara asing periode Januari-Juni 2023. Pesawat militer Amerika Serikat paling banyak melakukan pelanggaran, yakni 18 kali disusul pesawat militer India 2 kali.
Panglima TNI, Laksamana Yudho Margono juga menyebutkan data pelanggaran pesawat sipil di wilayah udara nasional, yakni pesawat sipil Amerika 3 kali, Republik Ceko 1 kali. Dari data tersebut, pelanggaran terjadi 13 kali di Flight Information Region (FIR) Singapura, di atas udara Kepulauan Kepri 1 kali, dan di wilayah udara Komando Sektor I/Medan sebanyak 1 kali.
Yudo Margono menjelaskan, dalam menjalankan tugas pokok, TNI berlandaskan Undang -Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 7 ayat (1) menyebutkan tugas pokok TN adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wiyalah NKRI, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pada ayat (2) disebutkan tugas pokok dilakukan dengan Operasi Militer selain Perang (OMSP) untuk mengamankan wilayah perbatasan.