Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan kepada Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan terkait kasus dugaan korupsi suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu 12 Juli 2023.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan persnya mengatakan, penahanan selama duapuluh hari pertama untuk kebutuhan penyidikan.
“Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka HH untuk 20 hari
pertama, mulai tanggal 12 Juli 2023 s/d 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujarnya.
Firli kembali mengungkapkan kasus bermula dari adanya pelaporan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan
koperasi simpan pinjam Inti Dana (ID) yang diajukan Heryanto Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur
Koperasi Simpan Pinjam ID ke Pengadilan Negeri Semarang.
Agar proses hukum selalu dapat dipantau dan dikawal, Heryanto menunjuk Pengacara Theodore Yosef Paraera (TYP) sebagai salah
satu kuasa hukumnya untuk menyelesaikan perkara di Mahkamah Agung.
“Terdapat beberapa agenda skenario agar
kasasi Jaksa dikabulkan menggunakan istilah “jalur atas dan jalur bawah” yang
dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak,” kata Firli.
“Yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu diantaranya Hasbi (HH) selaku Sekretaris
Mahkamah Agung,” ucapnya.
Menurut Firli dengan ditetapkan dan ditahan Hasbi Hasan maka jumlah tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di MA tersebut menjadi tujuh belas orang.
Mereka adalah, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, Hakim Yustisial / Panitera Prasetyo Nugroho, Edy Wibowo, Elly Tri Pangestu, PNS Mahkamah Redhy Novarisza, Desy Yustria,Muhajir Habibie,Nurmanto Akmal, Albasri,
Pengacara Theodorus Yosep Parera, Eko Suparno, Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Wahyudi Hardi, Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar,
Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, dan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. *** Oby/SR