Diberitakan, KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU)
Penetepan tersangka tersebut bermula dengan adanya temuan internal KPK dalam data LHKPN (Harta Kekayaan ) yang diduga tidak sesuai dengan profil Andhi Pramono.
KPK menduga selaku pejabat Bea Cukai Makassar telah memanfaatkan jabatannya melakukan korupsi dalam rentang waktu antara tahun 2012 – 2022.