Kasus Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, KPK Geledah Kantor PT BBM di Batam

oleh
oleh
banner 468x60

Diberitakan, KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU)

Penetepan tersangka tersebut bermula dengan adanya temuan internal KPK dalam data LHKPN (Harta Kekayaan ) yang diduga tidak sesuai dengan profil Andhi Pramono.

KPK menduga selaku pejabat Bea Cukai Makassar telah memanfaatkan jabatannya melakukan korupsi dalam rentang waktu antara tahun 2012 – 2022.

No More Posts Available.

No more pages to load.