Dalam posisi dan jabatannya tersebut, Andhi telah menerima sejumlah Fee saat bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor
Sebagai broker, Dia diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang Logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.
Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono mencapai sekitar Rp28 miliar lebih, KPK masih terus menelusurinya.