Unsur Kehati-hatian jadi Alasan Penyidik dalam Penyidikan Kasus Panji Gumilang

oleh
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia-Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, penyidik penuh kehati-hatian dalam menangani kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Ahmad Ramadhan menangkal adanya kendala dalam menganalisis barang bukti. Dia menyebut saat ini Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri masih terus menganalisis barang bukti yang sudah dimiliki.

“Prinsip kehati-hatian ini kan masalah hukum, kita berhati-hati dan teliti. Kita berpegang pada prinsip ketelitian, kehati-hatian dalam menentukan agar tidak ada kesalahan. Lebih baik tidak begitu cepat tapi akurat. Ini bukan lambat, melainkan prosedur yang harus diikuti. Barang bukti, rekaman, dan tangkapan layar, semuanya merupakan bagian teknis yang ditangani oleh Puslabfor,” kata Ahmad Ramadhan.

Menurut Ahmad, saat ini penyidik telah menerima berbagai macam barang bukti berupa gambar dari tangkapan layar dan flashdisk yang berisi empat rekaman video terkait Panji Gumilang.

Ahmad memastikan, jika semuanya telah rampung, maka akan dilakukan gelar perkara sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Setelah rampung pemeriksaan saksi dan ahli kemudian hasil labfor, akan ada pemeriksaan pemanggilan PG menjadi saksi, baru ada gelar perkara. Kita menunggu pemeriksaan tersebut, mudah-mudahan bisa cepat dilakukan gelar perkara,” jelasnya.

Tim penyidik hingga kini telah memeriksa lebih dari 20 saksi. Terdiri dari saksi ahli hingga saksi yang memiliki sangkut paut dengan barang bukti yang dimiliki oleh Tim Penyidik Bareskrim Polri.

Ramadhan merincikan ada beberapa saksi ahli yang telah dipanggil oleh penyidik. Saksi ahli tersebut ialah saksi ahli bahasa, saksi ahli agama dari Kementrian Agama, MUI, NU, Muhamadiyah, saksi ahli sosiolog, saksi ahli ITE, dan saksi ahli pidana. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.