Para tersangka Penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para Pemberi, Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Tipiko jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada saat konpers digelar diperlihatkan, barang bukti uang tunai senilai total Rp.2,8 miliar terdiri dari pecahan Rupiah dan mata uang Dolar.*** SR.