Dalam kasus tersebut, Tim penyidik jampidsus Kejaksaan Agung RI telah menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi Tol Japek II elevated Cikunir – Karawang Barat, Senin Malam (15/5/2023).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penahanan 20 hari kedepan terhadap tersangka IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk.
“Tersangka IBN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 s/d 03 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.