Jakarta, ebcmedia – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI Muhammad Lutfi memastikan tidak dapat memenuhi panggilan tim penyidik Jampidsus Kejagung, terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2022-April 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya menjadwalkan yang bersangkutan.
“Telah melakukan pemanggilan secara patut melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 terhadap saksi ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI untuk diperiksa pada Rabu 02 Agustus 2023,”ujarnya.
Menurut Ketut, M Lutfi melalui pengacaranya telah memberitahukan ketidakhadirannya karena masih mendampingi pengobatan sang istri di luar negeri.
“Atas pemangilan tersebut, saksi ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan TIDAK HADIR dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri,” katanya.
Diberitakan dalam kasus tersebut pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dengan hukuman 3 tahun, denda Rp.100 juta subsider 3 bulan.
Komisaris PT Wilmar Nabati Master Parulian Tumanggor selama 1 tahun 6 bulan.
Tim Asistensi Kemenko Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei , Togar Sitanggang dan Stnley Ma masing- masing mendapat vonis 1 tahun pidana penjara
Pertimbangan hakim perbuatan para terdakwa telah terbukti merugikan negara Rp. 2,9 triliun, sedangkan merugikan perekonomian negara tidak terbukti.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mengajukan hukuman, 7- 12 tahun, serta uang pengganti kepada 3 pihak swasta hingga mencapai Rp10,9 triliun karena diduga rugikan negara Rp6 triliun dan perekonomian negara sehingga totalnya mencapai Rp18,3 triliun.*** Red