Rinciannya adalah ,
Proyek IPDN di Kabupaten Rokan Hilir Riau tahun anggaran 2011 merugikan negara Rp.22,1 miliar
Proyek IPDN di Kabupaten Minahasa, Propinsi Sulawesi Utara senilai Rp 19,7 miliar, dan
Proyek IPDN di Kabupaten Gowa, Propinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp.27,2 miliar.
Selain itu Dudy Joocom diduga memperkaya diri senilai Rp5,1 miliar serta orang lain kepada, Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp474 juta, Hendra Rp 1miliar, Sekretaris Pengadaan Kemendagri Sri Kandiyati Rp.200 juta.