Jakarta,ebcmedia-Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan hasil pemeriksaan dari IDI mengenai kondisi kesehatan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe setelah sebelumnya Lukas kembali menjalani pembantaran yang kedua kalinya dikarenakan kesehatannya yang tiba-tiba memburuk.
Dari hasil pemeriksaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), JPU menyatakan Lukas Enembe dinilai layak untuk menjalani proses persidangan.
“Berdasarkan pertimbangan keseluruhan, Tim Pemeriksa Second Opinion menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai layak untuk menjalani proses persidangan,” kata JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Sebelumnya jaksa membacakan hasil pemeriksaan dari IDI mengenai kondisi kesehatan Lukas Enembe. Dalam hasil tersebut Lukas memiliki riwayat penyakit stroke nonpendarahan, diabetes melitus tipe 2, hipertensi akibat penyakit jantung koroner, penyakit ginjal stadium akhir, tidak ditemukan gangguan saraf otak serta gangguan kejiwaan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan secara komperhensif tim pemeriksaan kesehatan untuk second opinion dari KPK Menyimpulkan bahwa:
A. Riwayat stroke nonpendarahan dengan gejala sisa.
B. Diabetes melitus tipe 2 terkontrol tanpa obat.
C. Hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung
D. Penyakit ginjal kronik stadium 5 atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus dianjurkan hemodialisis namun keluarganya tidak merespons.
E. Kondisi gambaran kekurangan sel darah merah atau klinis anemia ringan.
F. Tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada saraf-saraf kranialis atau saraf-saraf otak dengan perbaikan pada kekuatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan
G. Tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan yang berat atau serius. Terperiksa mampu mengendalikan emosi secara baik, dapat berpikir rasional dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik.
Dalam poin kedua, JPU menjelaskan saat ini kondisi Lukas Enembe tidak bersifat gawat darurat serta dapat menjalani pengobatan rawat jalan sesuai yang disarankan.
Lukas juga dinilai membutuhkan segera hemodialisis atau cuci darah untuk mencegah terjadinya pemburukan kondisi kesehatan Gubernur nonaktif Papua tersebut.
Jaksa juga menjelaskan Lukas Enembe dapat berkomunikasi secara dua arah dan bersifat kooperatif terhadap informasi kondisi kesehatannya.
“Terperiksa dapat berkomunikasi secara dua arah dan bersikap koperatif terbuka serta tampil apa adanya dan tidak ada upaya untuk menutupi atau melebih-lebihkan masalah yg dimilikinya informasi yg diberikan cukup konsisten,” terang jaksa.
Dari hasil pemeriksaan IDI tersebut juga menjelaskan Lukas Enembe memiliki gangguan ringan dalam proses berpikir, namun gangguan tersebut tidak mengganggu kemampuannya untuk memahami, menganalisis, dan mengevaluasi permasalahan dan pemeriksaan hukum.
“Saat ini ditemukan gangguan ringan dalam proses berpikir namun tidak mengganggu kemampuan untuk memahami, menganalisis dan mengevaluasi, serta merencanakan alternatif solusi terkait permasalahan hukum maupun masalah kesehatan fisik yang dimilikinya. Hal ini tidak berubah bila dibandingkan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya,” tutur jaksa.
Diketahui jika pasa 16 Juli 2023 lalu Lukas Enembe dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto karena kondisi kesehatannya yang memburuk. Menurut KPK, Lukas Enembe tidak mau makan dan minum obat dari dokter.
Oleh karena itu, pembantaran Lukas Enembe kali kedua ini dilakukan daei tanggal 16 Juli hingga 31 Juli 2023. (Dian)