Jakarta,ebcmedia-Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menilai proses hukum yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu ditunggangi oleh persoalan kriminalisasi dan politisasi.
“Kita sangat prihatin bagaiman tragedi kemanusiaan terjadi di Bareskrim, tapi kita sudah menduga bagaimana kriminalisasi dan politisasi pesoalan Syech Panji,” kata Hendra Effendi di Bareskrim Polri pada Rabu (2/7/2023).
Hendra menyebut tindakan hukum kepada kliennya itu dinilai sangat cepat, dalam waktu semalam Panji yang tadinya diperiksa sebagai saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka, diperintah untuk penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan.
“Kita ketahui bahwa persoalan ini sangat-sangat cepat sekali diproses mulai dari ditetapkan sebagai saksi, ditetapkan sebagai tersangka dan ditetapkan perintah penangkapan dan dilanjutkan penahanan ini dalam satu malam,” lanjutnya.
Namun Hendra juga mengatakan pihaknya tetap menghormati setiap langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum ) pada Selasa (1/8/2023). Panji ditetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.
Hingga saat ini Panji masih menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka sekaligus menjalani proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Ada 3 Pasal yg dipersangkakan untuk tersangka Panji Gumilang, yaitu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ancaman 10 Tahun, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan dan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dengan ancaman 6 tahun, Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 Tahun. (Dian)