Hingga pukul 19.30 WIB, Panji masih melakukan pengoreksian dari hasil pemeriksaan saksi sebanyak lima kali. Setelah melaksanakan pemeriksaan, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan dihadiri oleh Penyidik, Propam, Irwasum, Divkum, dan Wasidik Polri. Dalam hasil gelar perkara tersebut semua sepakat menaikkan status Panji Gumilang menjadi tersangka.
Pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dan langsung melaksanakan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.