Jakarta, ebcmedia– Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Direktur Utama Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Djuhandhani menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang merupakan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (1/8/2023).
“Pada pukul 15.00 WIB yang bersangkutan mulai diperiksa, materi pemeriksaan terkait dengan keterangan bersangkutan sesuai dengan yang dilaporkan, yaitu penistaan agama. Dan ini dilaksanakan penyidik selesai pukul 19.00 WIB,” Kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri.