Jakarta, ebcmedia – Materi praktek Kurikulum berkendara angka 8 dan juga zig-zag untuk ujian praktik Surat Ijin Mengemudi (SIM) C untuk sepeda motor, resmi dihapus per-hari ini, Jumat (4/8/2023).
Berdasarkan keterangan Korlantas Polri, akan diterapkan standar ujian baru yang tetap mengutamakan keselamatan dan keahlian berkendara untuk sepeda motor itu sendiri.
Kemudian ujian praktik SIM C terbaru, area yang akan digunakan itu sendiri berbentuk sebuah sirkuit, yang kontur dan spesifikasinya itu sendiri telah disesuaikan untuk kebutuhan. Dan nantinya, akan ada tiga lintasan lurus dan lima area berbelok, yang salah satunya berbentuk huruf ’S’.
Sebelumnya, ujian praktik pada lintasan angka 8 dan zig-zag dinilai menyusahkan bagi banyak para calon pembuat SIM. Para pengaju SIM C sendiri banyak mengeluhkan lintasan tersebut yang membuat banyaknya gagal dan juga dinilai tidak sesuai dengan lintasan yang ada di jalan raya yang sebenarnya.
Ujian lintasan angka 8 digantikan dengan uji yang membentuk huruf S yang dimana area lintasan itu sendiri yang memiliki luasnya sekitar 35 meter. Dan ukuran lebar lintasan juga diperlebar dan diperluas, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan, dari sebelumnya yang hanya 1,5 kali lebar kendaraan.
Kemudian untuk uji pengereman akan dilakukan pada bagian sirkuit dengan panjang lintasan 20 meter dan dengan jarak patok menjadi 2,5 meter. Sirkuit baru ini akan mengakomodir empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zig-zag atau slalom tes.
Pihak Korlantas Polri menyatakan, model uji praktik yang baru ini akan langsung diterapkan serempak oleh Mabes Polri di seluruh polda di Indonesia. (Kaf)