Akhirnya, Sidang Perdana Perkara Lelang Tanah dan Bangunan Itu Bergulir di PN Jaksel

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia – perkara lelang sebidang tanah beserta bangunan rumah milik debitur yang mengalami kredit macet di Bank Negara Indonesia (BNI) akhirnya bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana perkara lelang tanah beserta bangunan milik KTM oleh pihak BNI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) DKI Jakarta, dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).

Salim Halim, S.H., hadir di persidangan selaku kuasa hukum Penggugat I PT SRJU dan Penggugat II KTM. Dalam perkara ini, Penggugat I dan Penggugat II menggugat Tergugat I Bank Negara Indonesia (BNI), Tergugat II Kementerian Keuangan RI cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) DKI Jakarta. Kemudian Tergugat III PT BCI, dan Tergugat IV RHS, serta Turut Tergugat Badan Pertanahan Nasional RI, Kantor Pertanahan Jakarta Selatan.

“Agenda sidang perdana ini adalah pemanggilan para tergugat. Yang datang di antaranya Tergugat dari BNI, PT BCI, dan RHS. Dari PT BCI yang datang bukan direkturnya, namun dikuasakan kepada stafnya. Dari pihak pemenang lelang, yakni RHS mengkuasakan kepada pewagainya,” kata Salim Halim, seusai mengikuti persidangan.

Menurut Salim, RHS harusnya tidak bisa mengkuasakan kepada pegawainya di persidangan. Namun, pihaknya masih melihat dulu, karena materi persidangan masih bersifat pemanggilan dan mencocokkan data-data dari masing-masing kuasa hukum.

Salim menuturkan, perkara ini bermula dari kliennya, KTM meminjam dana ke BNI untuk tambahan modal usahanya pada 2015.  Salah satu obyek jaminannya adalah Hak Tanggungan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 236/Grogol Utara atas nama KTM.

Di awal-awal proses pembayaran cicilan pinjaman dari tahun 2015 sampai 2020, pembayaran yang dilakukan KTM lancar-lancar saja. Pembayarannya dilakukan secara rutin, baik utang pokok maupun bunga pinjaman. Ketika proses perekonomian di Indonesia mengalami stagnasi dampak dari wabah Covid-19, dia merasakan mengalami kesulitan membayar cicilan pinjaman uang ke bank hingga batas waktu yang ditentukan.

Setelah pandemi Covid-19 berakhir, KTM mulai berangsur-angsur membayar cicilan secara perlahan. Dan sisa pinjaman pokok yang belum dibayarkan lunas sebelum terjadi lelang adalah Rp 60.744.500.000. Dikarenakan KTM belum mampu membayar seluruh utang pokok beserta denda dan bunganya, maka pihak BNI melalukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 236/Grogol Utara atas nama KTM.

Ketika pihak BNI menentukan keputusan untuk dilakukan proses lelang rumah KTM melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) DKI Jakarta, ternyata dimenangkan oleh pembeli dari PT BCI. Bos dari perusahaan ini adalah RHS. Dia membeli rumah itu senilai Rp 32 miliar.

Setelah dilaksanakan lelang dan objek lelang tersebut sudah dibeli oleh RHS dengan nilai Rp 32.780.000.000, KTM sangat keberatan dan merasa dirugikan, karena harga tersebut dinilai tidak wajar dan jauh di bawah harga pasar. Menurutnya, seharusnya harga pasar obyek jaminan tersebut saat ini sebesar Rp 60.152.000.000 berdasarkan hasil nilai pendahuluan (appraisal).

Merasa sudah sah membeli rumah KTM melalui proses lelang, RHS ingin KTM mengosongkan rumahnya itu. RHS bahkan memberikan uang kerohiman Rp 700 juta kepada KTM untuk mencari tempat persinggahan baru. RHS memberi tempo pengosongan rumah 3 bulan dari perjanjian, atau berakhir pada 21 Juli 2023.

Namun, sesuai tenggat yang ditentukan, RHS belum bisa menempati rumah tersebut. Ternyata pada 1 Juli 2023 KTM telah memberikan surat kuasa kepada kantor pengacara Salim Halim & Partners untuk menyelesaikan perkara ini di pengadilan.

Salim juga mengutarakan, terkait pengosongan rumah itu, dari pengakuan KTM, dirinya diduga mendapat tekanan dari RHS untuk menandatangani Surat Pernyataan Pengosongan Rumah yang isinya akan memberikan uang kerohiman senilai Rp 700 juta. Sehingga dalam proses tanda tangan tersebut KTM dalam keadaan terpaksa atas permintaan RHS yang isinya dibuat bukan sesuai kehendak KTM.

Salim mengutarakan bahwa kantor hukumnya sudah mengirim surat ke pihak pemenang lelang, yakni RHS. Ada tiga poin yang dibunyikan dalam surat. Pertama, kliennya, KTM, menyatakan sudah menandatangani surat pernyataan pengosongan rumah di Jalan Permata Hijau Boulevard Barat Blok F No.3, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam keadaa terpaksa (di bawah tekanan) atas permintaan RHS dan isinya dibuat oleh RHS sesuai dengan kehendak pribadi, bukan kehendak kliennya.

Kedua, lanjut Salim, kliennya menyatakan mencabut isi surat pernyataan pengosongan rumah dan akan mengembalikan uang kerohiman sebesar Rp 700 juta kepada RHS. Ketiga, terkait dengan pengembalian uang Rp 700 juta, Salim meminta RHS datang dan mengambil uang tersebut di kantornya pada Kamis, 20 Juli 2023, dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.

Kantor hukum Salim Halim & Partner kembali mengirim surat kepada RHS, namun tidak juga mendapat respons.

“Hingga waktu yang ditunggu-tunggu, ternyata yang bersangkutan tidak datang ke kantor hukum kami,” ujar Salim.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, KTM melalui kuasa hukumnya dari Salim Halim & Partners telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tertera pendaftaran perkara tanggal 21 Juli 2023.

Salim menjelaskan tujuan gugatan, salah satunya menyatakan proses lelang itu cacat hukum atau kata lain batal lelang demi hukum. Karena menjual dengan harga tidak wajar karena harga di bawah pasar.

“Kami dari praktisi hukum menyesalkan, di tengah perkara ini masih dalam proses di pengadilan, namun kami melihat RHS memanggil pengacara beserta yang diduga bukan pengacara melakukan upaya paksa. Boleh dikatakan upaya paksa eksekusi pengosongan rumah, beberapa hari lalu,” ungkapnya.

Seharusnya, Salim menekankan, jika ingin melakukan upaya eksekusi pengosongan secara hukum, maka harus ada penetapan dari pengadilan. Karena itu, dirinya menyayangi tindakan-tindakan yang dikuasakan oleh RHS kepada kuasa hukumnya beserta lainnya yang melakukan perbuatan yang diduga tidak berlandaskan hukum.

“Kami memahami ada complaint dari pemenang lelang yang menyatakan tanah dan bangunan itu sudah balik nama kepemilikan,  sudah punya sertifikat, dan risalah lelang sudah sah. Itu kata mereka. Tapi, menurut kami tidak sah. Walaupun sudah balik nama, menurut kami tidak sah, karena itu kita melakukan gugatan ke pengadilan,” pungkasnya.

Salim mengimbau, sebagai warga negara Indonesia yang baik, maka masing-masing pihak harus menunggu putusan dari pengadilan.

“Kalau kata pengadilan, katakanlah lelang sah atau ada perintah rumah itu harus dikosongkan, maka kita akan taat hukum. Marilah kita bersama-sama menjunjung tinggi hukum di Indonesia. Jangan kita membuat perbuatan-perbuatan di luar ketentuan hukum,” sarannya. (Rif/Herkis MKS)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.