Proses Mediasi Gugatan Rp1 Triliun, Anwar Abbas Minta Panji Gumilang Hadir di Persidangan

oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta Panji Gumilang hadir dalam proses mediasi terkait gugatan Rp1 triliun yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.

Menurut Anwar, hadirnya Panji Gumilang sebagai penggugat bisa mempercepat proses mediasi.

“Mediator sudah mencoba menengahi, menanyakan tentang masing-masing prinsipal, dari penggugat yaitu Bapak Panji Gumilang dan prinsipal dari tergugat saya, Anwar Abbas dan dari MUI Ihsan Abdullah juga ada. Cuma sayang Pak Panji Gumilang tidak bisa hadir. Dan tadi dalam kesimpulan itu adalah saya menginginkan ya supaya kalau bisa lebih cepat lebih baik Pak Panji Gumilang bisa hadir,” kata Anwar Abbas setelah melakukan proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

Menurut Anwar, pihak pengadilan perlu menyurati pihak kepolisian untuk memperkenankan Panji Gumilang hadir dalam proses mediasi.

“Barangkali perlu ada proses ya di mana pihak pengadilan menyurati ya biar kepolisian memperkenankan Pak Panji Gumilang kalau bisa hari Rabu depan lah,” tandasnya.

Saat ditanya mengenai hasil mediasi, kuasa hukum Anwar Abbas, Ihsan menyebut pihak mediator menyarankan agar keduanya berdamai. “Kalau dari pihak mediator menyarankan damai,” ujar Ihsan.

Dia juga menyebut pihaknya keberatan Panji Gumilang dihadirkan secara daring atau online. Pihaknya menilai mediasi yang dilakukan secara online akan mengurangi esensi dari mediasi itu sendiri. Terlebih proses mediasi dilakukan agar ada kesepakatan untuk berdamai.

“Tadi ditawarkan oleh mediator kalau seandainya tidak bisa, akan dilakukan mediasi secara daring. Kami keberatan dan Buya (Anwar Abbas) juga keberatan. Kenapa? Daring itu tidak akan dapat rasanya. Karena yang diharapkan oleh mediator, perdamaian. Kalau kita ketemu di daring, itu sangat banyak keterbatasan,” terang Ihsan.

Hadirnya Panji Gumilang dalam proses mediasi merupakan hal bisa dilakukan jika pihak Pengadilan maupun pihak Panji Gumilang memiliki kemauan untuk menyurati pihak kepolisian.

“Saya pikir kewenangan pengadilan itu bisa memerintahkan penyidik untuk menghadirkan. Sekarang tinggal kemauan, political will dari semua pihak,” papar Ihsan.

Dalam kesempatan sama, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan agar Panji Gumilang yang sedang berperkara di Bareskrim Polri bisa hadir dalam proses mediasi ini. Terlebih, dalam mediasi penggugat maupun tergugat diwajibkan untuk hadir.

Hendra menyebut pihaknya sedang melakukan komunikasi dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar bisa menghadirkan Panji Gumilang di Pengadilan.

“Untuk kehadiran klien kami tentunya kami akan mempersiapkan supaya hadir. Karena memang persyaratan dalam mediasi ini prinsipal atau antara prinsipal ini wajib hadir jadi kami sedang komunikasi pihak pengadilan negeri jakpus dalam hal ini ketua pengadilan uttuk bisa mengundang klien kami dipengadilan atas dasar hukum,” kata Hendra Effendi, Rabu (9/8/2023).

Sebagai informasi, Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata terhadap Anwar Abbas dan MUI ke PN Jakarta Pusat pada Kamis 6 Juli 2023 dengan registrasi perkara nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst karena dinilai telah melawan hukum dan menuntut agar Anwar Anbas serta MUI membayar ganti rugi sebesar Rp 1 Triliun. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.