“Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri) kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien. Bukankah Pasal 16 UU Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa,” Lanjutnya.
Kedatangan Kamaruddin didampingi oleh Martin Lukas Simanjuntak, Irma Hutabarat, hingga puluhan advokat.
Penetapan tersangka atas nama Kamaruddin Simanjuntak itu terdapat dalam surat dengan Nomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang dikeluarkan pada Senin, 7 Agustus 2023, dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.