Kamaruddin Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Hoax Ditemani Puluhan Advokat

oleh
banner 468x60

Dalam surat Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Dirut PT Taspen Melaporkan Kamaruddin Simajuntak

Pada tanggal 5 September 2022 lalu, Dirut PT Taspen, ANS Kosasih melalui kuasa hukumnya melaporkan Kamaraddin Simajuntak di Polres Metro Jakarta Pusat

Dirut PT Taspen itu juga melaporkan Pengacara Brigadir J terkait tudingannya mengenai pengelolaan dana calon presiden sebesar Rp 300 Triliun, memiliki wabita simpanan hingga soal penelantaran anak.

Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022. Adapun Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.

No More Posts Available.

No more pages to load.