Jakarta, Ebcmedia – Pengacara Kamaruddin Simajuntak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan berita bohong atau hoaks yang dilaporkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.
Kamaruddin menjadi tersangka atas penyebaran berita bohong saat dirinya menjalankan tugas profesinya dalam mendampingi Rina Luwly sebagai kliennya.
“Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina lauwly dan anaknya,” Terang Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
Kamaruddin mempertanyakan status tersangkanya kepada penyidik. Menurutnya dalam Undang-Undang, seharusnya advokat dilarang diperiksa selama menjalankan tugas provesinya.