Jakarta, ebcmedia – Pengacara sekaligus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong, Kamaruddin Simanjuntak telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (13/8/2023).
Kamaruddin yang menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam mengaku telah dicecar sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Tadi ada 16 pertanyaan, kebanyakan rapat,” terang Kamaruddin usai diperiksa di Mabes Polri, Senin (13/8/2023).
Dia mengaku, pemeriksaan terhadap dirinya telah selesai pada pukul 16.00 WIB. Namun dirinya harus menunggu hingga pukul 21.00 WIB karena penyidik berdalih harus berdiskusi mengenai bukti yang dibawa oleh pengacara Brigadir J tersebut.
Bahkan, menurutnya, penyidik menolak bukti tersebut hingga terjadi perdebatan antara dirinya dan penyidik.
“Masalahnya kita memberikan keterangan sampai jam 16.00 WIB. Jam 16.00 WIB sampai jam 21.00 WIB malam ini rapat mereka karena dia (penyidik) menolak bukti kita,” lanjutnya.
Diketahui, barang bukti tersebut terkait dengan kasus yang ditanganinya sebagai kuasa hukum dari istri Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Rina Lauwy.
“Mereka menolak-nolak terus, berunding-runding terus akhirnya bukti kita tinggal di meja penyidik. Bukti hardisk berwarna putih,” terang Kamaruddin.
Oleh karena itu, Kamaruddin menilai proses penetapan tersangka oleh penyidik terhadap dirinya tidak sesuai prosedur. Padahal berdasarkan KUHP, sebagai tersangka dirinya berhak membawa bukti untuk meringankan statusnya.
“Iya jelas menyalahi prosedur,” cetusnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara pada Senin (7/8/2023).
Kasus ini bermula dari laporan ANS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Kamaruddin dilaporkan terkait pernyataan dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial. Dalam video itu Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan tidak sah.
Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Selain itu, Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
Laporan terhadap Kamaruddin ini kemudian diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hingga berujung pada penetapannya sebagai tersangka. (Dian)