Jakarta, ebcmedia – Jaksa Penuntut Umum menjatuhi tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan cacatnya anak korban David Ozora.
Jaksa Penuntut Umum menilai Mario Dandy terbukti secara sah bersalah telah melakukan penganiayaan berat.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahu terhadap mario dandy,” ujar Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Hal memberatkan
Perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal
Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia
Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora
Terdakwa berusaha memutarbalikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan
Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora
Hal meringankan
Nihil
Jaksa menilai Mario terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak. JPU menjatuhkan Mario Dandy dengan hukuman maksimal.
Sebelumnya, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas dan anak perempuan AG (15).
Penganiayaan terhadap David tersebut dilakukan pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Dian)