Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) pada Sabtu 19 Agustus 2023.
Daftar calon anggota legislatif sementara itu berasal dari 84 daerah pilihan (Dapil) yang terdiri dari anggota DPR dan DPD 38 provinsi Indonesia untuk Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, pengumuman daftar calon anggota sementara itu akan dilakukan selama lima hari dari 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023. Nantinya, pengumuman DCS calon DPR maupun DPD akan diumumkan di laman media sosial KPU.
“Mulai besok pengumuman daftar sementara dari 19 sampai 23 agustus 2023,” ujar Hasyim Asy’ari di Kantor Komisi Pemilihan Umum.
Lanjut Hasyim, setelah diumumkan daftar calon anggota sementara, masyarakat Indonesia diberikan kesempatan untuk mencermati, memberikan tanggapan, dan masukan terhadap nama-nama calon legislatif tersebut dari tanggal 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023.
Nantinya, masyarakat bisa memberikan tanggapan ke KPU sesuai tingkatan DCS calon legislatif
“Selanjutnya sejak diumumkan, dari 19 hingga 28 agustus warga Indonesia diberikan kesempatan untuk mencermati, tanggapan dan masukan terhadap nama calon-calon tersebut ” terangnya.
“Tanggapannya ke mana? Sesuai tingkatan untuk calon DPR dan perseorangan DPD tanggapan dan masukan masyarakat kepada KPU pusat. Untuk DPRD provinsi kepada KPU Provinsi untuk DPRD Kabupaten/Kota ke KPU DPRD Kabupaten/Kota,” lanjutnya.
Sebagai langkah merespon tanggapan dari masyarakat mengenai nama-nama calon legislatif, nantinya KPU akan menyampaikan tanggapan-tanggapan tersebut kepada masing-masing parpol pengusung.
“Berdasarkan tanggapan dan catatan tersebut para pihak yang akan memberikan tanggapan harus dengan identitas yang jelas yang bisa dikonfirmasi, nanti akan kita sampikan kepada parpol karena bacaleg ini yang mengusulkan adalah parpol sehingga untuk menanggapi respon dari Masyarakat akan kita konfirmasi ke parpol,” jelas Hasyim.
Setelah masa tanggapan, tahap berikutnya KPU akan melakukan rancangan daftar calon tetap dari tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023. Sehari setelahnya KPU akan mengumumkan daftar calon tetap pada tanggal 4 November hingga hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
“Pada tahapan berikutnya yaitu pencermatan rancangan daftar calon tetap. jadwalnya pada 24 september hingga 3 oktober 2023. Jadi nanti setelah masa tanggapan selesai. Selanjutnya pada tingkat yg final penetapan daftar calon tetap untuk dpr dpd dan dprd pada 3 november 2023. Untuk pengumuman daftar calon tetap akan dilakukan mulai tanggal 4 nov hingga hari penungutan suara taggal 14 Februari 2024,” pungkasnya. (Dian)