Jakarta, ebcmedia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua nota pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa Mario Dandy pada Selasa (22/8/2023) lalu.
Hal itu disampaikan oleh JPU dalam sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan JPU atas pleidoi (nota pembelaan) terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk kesatu, menolak seluruh pleidoi dari tim PH terdakwa Mario Dandy Satrio,” kata JPU.
Dalam pembacaan replik, jaksa menilai tujuan pertemuan terdakwa dengan korban semata-mata karena ingin melampiaskan amarahnya. Jaksa mengatakan penganiayaan yang telah dilakukan itu bukan tanpa kesengajaan, tetapi memang sudah direncanakan sebelumnya oleh Mario Dandy.
“Mengajak seseorang untuk berbicara dan mendengarkan penjelasan yang seharusnya tidak melibatkan tindakan fisik apa pun apalagi yang bersifat menghukum. Oleh karena itu tindakan terdakwa Mario Dandy meminta anak korban David Ozora melakukan aktivitas fisik tersebut menunjukan adanya niat lain dibalik pertemuan tersebut. Niat tersebut bukan lagi sekadar mendengarkan penjelasan melainkan untuk memberikan hukuman atau sanksi pada anak korban David Ozora,” ujar JPU.
Menurut jaksa, pembelaan yang dilakukan oleh tim Mario Dandy merupakan fakta-fakta yang tidak utuh di mana kubu Mario hanya mengambil fakta yang mendukung pernyataan mereka tanpa mempertimbangkan fakta-fakta lainnya.
“Serangkaian fakta yang mereka kemukakan (dalam pleidoi) hanyalah penggalan atau potongan yang sifatnya parsial dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja,” pungkas JPU.
Diketahui sebelumnya, JPU telah menuntut Mario Dandy dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan membayar restitusi sebesar Rp120 miliar dan akan diganti hukuman 7 tahun penjara jika tidak mampu membayarnya. Hukuman tersebut merupakan tuntutan maksimal yang diberikan oleh jaksa.
Sementara, dalam pleidoinya Mario Dandy mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan maksimal yang telah diberikan oleh jaksa. Menurut Mario, dirnya masih muda dan yakin bisa memperbaiki dirinya di masa mendatang.
Selain itu, Mario juga membacakan permintaan maafnya kepada David Ozora dan kedua orang tuanya.
Terdakwa lain dalam penganiayaan ini adalah Shane Lukas yang dituntut hukuman 5 tahun bersalah. Selain itu anak perempuan AG (15) yang sudah diproses hukum terlebih dahulu dan telah divonis selama 3,5 tahun penjara. (Dian)